Kembali
Kota Surabaya, Indonesia
Lain-lain
083830117878
hczakato@gmail.com

LAZNAS Lembaga Manajemen Infaq (LMI) adalah lembaga filantropi profesional dari Indonesia yang bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat kaum fakir miskin ... Selengkapnya...

16
Posisi Dibuka

Social Empowerment

LAZNAS Lembaga Manajemen Infaq 13Pelamar
36 Orang Dibutuhkan
Durasi Magang : 4 Bulan
Tanggal Mulai Magang : 01 September 2025
Tanggal Selesai Magang : 31 Desember 2025
Tipe Magang : Umum
Metode Magang : Luring
Palembang Administrasi Jakarta Selatan Kediri Malang Mojokerto Pamekasan Sidoarjo Situbondo Tulungagung Blitar Madiun Probolinggo Surabaya Yogyakarta Banjarmasin Gorontalo
Diposting pada 11 Juni 2025 WIB 22 hari lagi
Jenjang : Diploma Prodi : Semua Prodi IPK Minimal : 3 Minimal Semester : 5
Tanggal Buka : 11 Juni 2025 WIB Tanggal Tutup : 07 Agustus 2025 WIB
Jurusan/Jenjang : S1/D3 Ekonomi, S1 Ekonomi Syariah, S1 Psikologi, S1 Sosiologi, S1 Ilmu Komunikasi, S1 Manajemen Bisnis, S1 Peternakan, S1 Perikanan, S1 Pertanian, S1 Manajemen Pemasaran, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Studi Pembangunan
Semester : Minimal semester 5
1. Memiliki pengalaman organisasi
2. Kriteria hard skills: 
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office & Google Workspace
- Mampu Mengendarai Motor. Mampu Mengendarai Mobil menjadi Nilai Tambah
- Melakukan metode ilmiah dari disiplin ilmu yang digeluti. 
3. Kriteria soft skills:  Public speaking, Persuasif, Critical Thinking, Analysis, Active Learning, Self Management, Problem Solver, Leadership, Good Knowledge, Kemampuan Observasi

Peserta magang di posisi social empowerment bertanggung jawab untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program pemberdayaan masyarakat berdasarkan dana Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat. Tugasnya meliputi pengumpulan data lapangan, pendampingan, dan pembuatan laporan kegiatan. Selain itu, peserta magang diharapkan mampu memberikan masukan yang konstruktif untuk pengembangan program yang lebih efektif dan berkelanjutan.
1. Melayani Mustahik 
2. Melakukan Penilaian Kelayakan Mustahik
3. Menangani Keluhan Mustahik
4. Melaksanakan Program Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat