PT. Edukasi Wakaf Indonesia (EWI) didirikan pada tahun 2017 untuk menjawab tantangan rendahnya angka literasi dan partisipasi wakaf di Indonesia. Merupakan sara... Selengkapnya...
Tanggal Buka : 01 April 2026 WIBTanggal Tutup : 24 Juli 2026 WIB
Mahasiswa aktif D3/D4/S1 dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
D3 Minimal Semester 3 atau D4/S1 Minimal Semester 5 saat pelaksanaan program.
Perguruan Tinggi telah mengintegrasikan data SIAKAD.
Telah memenuhi persyaratan administratif yang dibuktikan dengan Surat Rekomendasi
dari Perguruan Tinggi.
Berkomitmen dibuktikan dengan Surat Pernyataan untuk menjalankan dan mengikuti program magang PRIMA hingga selesai sesuai durasi waktu yang telah ditentukan.
Kriteria Lainnya:
- Kemampuan pembuatan konten edukasi Halal
- Keterampilan konseptual: riset, storytelling, dan kreativitas
- Keterampilan teknis: copywriting, fotografi dan videografi, serta proses editing
- Pemahaman platform dan strategi Digital Marketing
Tanggung Jawab / Tugas Pekerjaan
Menyusun materi edukasi dan literasi terkait produk halal, proses halal, dan sertifikasi halal.
Membantu pengembangan kurikulum pelatihan profesi bidang halal.
Menjadi fasilitator pendukung dalam seminar, workshop, pelatihan, dan sosialisasi sertifikasi halal.
Melakukan edukasi kepada pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Membantu pengelolaan konten edukasi pada platform halal digital (Swakarta.id).
Menyusun artikel, infografis, video edukasi, dan materi kampanye literasi halal.
Melakukan riset dan analisis mengenai regulasi, tren industri halal, dan implementasi sertifikasi halal.
Membantu pendampingan pelaku usaha dalam memahami proses sertifikasi halal.
Melakukan monitoring, evaluasi, serta pelaporan kegiatan edukasi halal.
Menyusun laporan hasil proyek dan presentasi akhir program magang.
Hardskill
Pemahaman regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).
Pemahaman proses Sertifikasi Halal Reguler dan Self Declare.
Penyusunan kurikulum dan modul pelatihan halal.
Analisis bahan, proses produksi, dan aspek kehalalan produk.